Bulan: Oktober 2024

Seminar dan Bedah Buku Manajemen Haji dan Umrah

Bogor – Program Studi Manajemen Haji dan Umrah FAI UIKA Bogor telah melaksanakan kegiatan seminar dan bedah buku  bekerjasama dengan Hima Prodi MHU di Ponpes Modern Darun Na’im DNY Yapia Parung Bogor Indonesia. Senin (16/9/2024).

Seminar dan bedah buku Manajemen Haji dan Umrah disampaikan oleh dua narasumber dari universitas Sains Al-Qur’an Dr. Mutho’am, S.H.I.,MH dengan tema Haji Tamattu’ Indonesia Konsep, Problem & Penyelesaiannya, dan Ade Irma Imamah,M.H dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, dengan tema Manajemen Haji dan Umrah Prosedur, Persyaratan & Pelaksanaan dilengkapi doa manasik. Kegiatan diawali dengan keynote Speaker yang disampaikan oleh Dr. Syarifah Gustiawati Mukri, MEI Ketua Prodi Manajemen  Haji dan Umrah yang dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan bedah buku merupakan  salah satu upaya membangun budaya ilmiah dan menjadi salah satu program unggulan prodi MHU, dalam rangka meningkatkan literasi dan kreatifitas serta melatih kemampuan berpikir kritis mahasiswa dalam mensikapi problematika pelaksanaan dan pelayanan ibadah haji maupun umrah di Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 16 September 2024 selama satu hari, Adapun peserta terdiri dari seluruh mahasiswa manajemen haji dan umrah disertai para santri dan santriwati Ponpes Modern darun Na’im Yapia Parung Bogor Indonesia. Pentingnya kegiatan peningkatan literasi di kalangan mahasiswa dalam rangka meningkatkan kemampuan berpikir kritis, berkolaboratif dan kreatif khususnya mengkaji tentang persoalan haji Indonesia. Dalam pertemuan ilmiah ini, peserta menyimak tentang problematika pelaksanaan haji yang mana Jamaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji dengan jenis “haji tamattu” yakni menjalankan umrah bersamaan dengan haji dalam satu waktu. Konsekuensi dari pemilihan inilah yang membuat jamaah haji Indonesia terkena wajib “dam”, yakni menyembelih hewan, yang rata-rata adalah kambing atau domba. Sekilas tampak, tidak ada problem dalam persoalan ini, namun dalam pelaksanaannya “dam” haji tamattu’ dipraktikkan harus di tanah haram, sedangkan pada masa ini penduduk tanah haram taraf hidupnya hampir tidak ada orang miskin lagi di sana. Oleh karena itu, perkembangan maslahat “dam” menjadi bahan diskusi dalam pertemuan ini terkait mekanisme penyembelihan maupun distribusi hewan tersebut apakah harus di tanah haram, karena telah terjadi kontradiksi dengan maksud diturunkannya syariat yakni untuk kemaslahatan.