Prodi Ekonomi Syari'ah FAI UIKA Bogor Selenggarakan Seminar Nasional Tentang Pasar Modal Syari'ah
Bertempat di Aula FAI-UIKA Bogor, pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, Himpunan Mahasiswa (Hima) Prodi Ekonomi Syari’ah FAI-UIKA Bogor Student Committee for Islamic Economic Development (SCIED) menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Pasar Modal Syariah dengan tema: “Let Your Money Work: Invest in Sharia Capital Market for a Better Future”.
Tampil sebagai keynote speaker Tika Kartika, S.Hut., M.E.Sy (Sekretaris Prodi Ekonomi Syari’ah FAI-UIKA Bogor). Hadir sebagai pembicara Aldiansah Akbar (Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia) dan Zainal Falah (POEMS Syariah Phillip Sekuritas Indonesia). Turut hadir pada acara tersebut Yono, S.H.I., M.H.I (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI-UIKA Bogor), H. Hilman Hakiem, S.P., M.E.I., M.M. (Ketua Prodi Ekonomi Syari’ah FAI-UIKA Bogor), Nurman Hakim, S.Pd., M.E.I. (Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syari’ah FAI-UIKA Bogor), Muhammad Faishal Hidayat, S.E., M.E. (Dosen FAI-UIKA Bogor), Rendi (POEMS Syariah Phillip Sekuritas Indonesia), Zidan (Ketua Umum FOSSEI Jabodetabek), Muhamad Satria Ramdani (Ketua Hima Ekonomi Syari’ah SCIED FAI-UIKA Bogor) dan jajaran, M. Kholqi Alghifari (Ketua Panitia) dan jajaran, Hadia Yusnara (Mantan Ketua Hima Ekonomi Syari’ah SCIED FAI-UIKA Bogor) dan para alumni, serta peserta yang berjumlah kurang lebih 100 orang.
M. Kholqi Alghifari menjelaskan tujuan dilaksanakannya acara tersebut, yaitu untuk meningkatkan pemahaman tentang pasar modal syariah, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat, termasuk untuk kalangan mahasiswa dan akademisi.
H. Hilman Hakiem, S.P., M.E.I., M.M., dalam sambutannya, menyampaikan tentang perkembangan pasar modal syariah yang mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Adapun tips berinvestasi di sektor keuangan: Pastikan sesuai ketentuan syariah, harus disesuaikan dengan tujuan investasi (financial objective), mengukur profil risiko diri (rendah, moderat, agresif), memahami underlying investasi (nilai, fundamental perusahaan, business model, common sense, dan lain-lain) secara bertahap, dan memulai dari jumlah yang kecil tetapi rutin.
Sedangkan Yono, S.H.I., M.H.I, dalam sambutannya, mengutarakan tentang akhlak dan keteladanan Muhammd saw sebagai pebisnis yang handal, sebelum diangkat menjadi Rasulullah saw. Rasulullah saw dan sebagian besar sahabat merupakan orang-orang kaya dan sukses menguasai pasar. Namun kekayaan mereka tidak ditampakkan pada asesoris, tapi ditunjukan saat berinfaq berjuang di jalan Allah swt. Ekonom muda robbani diharapkan bisa meneruskan spirit perjuangan Rasulullah saw dan para sahabat.
Tika Kartika, S.Hut, M.E.Sy. menjelaskan, dengan berinvestasi, maka aset keuangan dapat terjaga dan tujuan keuangan di masa depan pun dapat tercapai. Dalam Islam perintah investasi disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya Quran Surat An-Nisa ayat 9, hendaknya kita khawatir meninggalkan generasi yang lemah, utamanya lemah secara finansial. Seminar ini merupakan salah satu upaya yang dapat memberikan pemahaman terkait pasar modal syariah dan juga mendorong kesadaran pentingnya pasar modal syariah dalam mencapai masa depan yang lebih baik. Manfaat dari investasi di pasar modal syariah adalah bersifat halal dan sesuai dengan prinsip syariah, bebas riba dan memiliki keuntungan yang kompetitif. Dalam perspektif ekonomi syariah, investasi bukan sekadar mencari keuntungan finansial semata, tetapi juga berinvestasi dengan mengedepankan etika dan moral dalam aktivitas ekonomi. Melalui investasi di pasar modal syariah, kita berkontribusi pada berbagai sektor ekonomi yang melibatkan teknologi, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Melalui seminar ini, peserta diharapkan dapat berkontribusi aktif mencurahkan segala kemampuan dan kreatifitasnya. Menjadikan ini sebagai wadah untuk mendakwahkan ekonomi syariah dengan memanfaatkan peluang yang ada di pasar modal syariah untuk meraih masa depan yang lebih baik, sambil tetap mematuhi nilai-nilai syariah.
Sementara itu, Aldiansah Akbar memaparkan bahwa terdapat dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah, yaitu pasar modal dan prinsip Islam di pasar modal. Dengan demikian, suatu pasar modal dikatakan memenuhi prinsip Islam, apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastruktur pasar dan efek yang ditransaksikan telah memenuhi prinsip-prinsip Islam di pasar modal. Adapun yang menjadi acuan regulasi dalam penerapan pasar modal syariah di Indonesia adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan OJK (POJK) terkait Pasar Modal Syariah. Jenis efek syariah di pasar modal syariah Indonesia: saham syariah, reksa dana syariah, exchange traded fund syariah, sukuk, efek beragun aset syariah, dan dana investasi real estate syariah.
Sedangkan Zainal Falah mengutarakan hal yang penting untuk diperhatikan untuk menjadi investor sukses, yaitu dengan melakukan trading plan, memilih perusahaan terbaik, menganalisa saham, dan review berkala dan update berita. Investor juga perlu mempertimbangkan analisis fundamental sebagai pendekatan holistik, yaitu bisnis, kesehatan, dan prospek perusahaan. Yang juga tidak boleh luput adalah memperhatikan rasio keuangan, yang meliputi profitabilitas, solvabilitas, dan valuasi.
Bertindak sebagai MC Windi Ayu Nindiati dan Nazwa Aulia, Moderator Rayhan Ali Batarfie, Qori Syahrul Ramadhan, Pembaca Doa Ahmad Indra Daffary. Fotografer: Acep Kamil, S.Kom dan Muhamad Iqbal.
Komentar (0)